Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan, bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut pun tidak libur, sehingga, hakim meminta kubu Irfan untuk bisa mengatur waktu.
“Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedimikian rupa, jelas ya,” katanya.
“Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” ucap Ketua Majelis Hakim, Afrizal.
Atas keputusan ini, maka sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022.***