MAPAY BANDUNG - Terdakwa Irfan Widyanto melalui kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat meliburkan sementara sidang perkara perintangan penyidikan Brigadir J.
Diketahui, sidang lanjutan Irfan dijadwalkan bakal digelar pada Kamis 29 Desember 2022, namun, pihak terdakwa Irfan Widyanto menyebutkan, bahwa jadwal sidang tersebut mepet dengan Tahun Baru.
“Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023),” kata kuasa hukum Irfan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 25 Desember 2022.
Baca Juga: Masuki Puncak Libur Nataru 2023, Korlantas Polri Buat Rekayasa Arus Lalu Lintas di Tol Cikampek
Hal ini disampaikan kuasa hukum Irfan WIdyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 23 Desember lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Afrizal, menolak pengajuan yang diminta oleh pihak terdakwa Irfan Widyanto.
“Tidak bisa,” kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal.
Baca Juga: Dishub Jabar Gencar Lakukan Rampcheck, Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023