Link Video Kebaya Hijau Beredar Luas, Polisi Beri Peringatan dan Bilang Begini, Waspada Berhenti Sebarkan!

- 24 Desember 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi : pelaku penyebaran link video kebaya hijau akan dikenakan ancaman hukum, ini kata polisi (Pexels/Anete Lusina)
Ilustrasi : pelaku penyebaran link video kebaya hijau akan dikenakan ancaman hukum, ini kata polisi (Pexels/Anete Lusina) /


MAPAY BANDUNG - Belakangan link video kebaya hijau beredar luas. Tautan video asusila tersebut menyebar di grup WhatsApp dan sosial media lainnya.

Padahal menurut polisi, ada ancaman bagi pelaku yang sengaja menyebarkan link video kebaya hijau dengan maksud dan tujuan tertentu.

Lalu bagaimana ancaman polisi terhadap penyebar video kebaya hijau? begini penjelasannya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait jerat hukuman yang bisa diterima penyebar link video kebaya hijau.

Bisa saja ada jeratan hukum bagi orang-orang yang dengan sengaja menyebar luaskan link video asusila kebaya hijau.

"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," ungkap Dedi, dikutip MapayBandung.com dari Antara, Sabtu 24 Desember 2022.

Baca Juga: Libur Nataru, Ribuan Kendaraan Mulai Padati Pelabuhan Merak

Saat ini, pihkanya masih melakukan pendalaman atas kasus video dan foto asusila tersebut.

Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber)

"Masih dalam proses pendalaman Dit Siber," sambung Dedi.

Belum diketahui pasti bagaimana ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku penyebar video kebaya hijau.

Baca Juga: Viral Foto Kebaya Hijau di Media Sosial, Ditsiber Bareskrim Polri Beri Pernyataan Begini!

Namun jika berkaca pada kasus asusila kebaya merah yang viral pada November 2022 silam, ada ancaman penjara yang bisa menjerat.

Polisi menjerat tersangka pemeran dan penyebar video asusila kebaya merah dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x