Viral Foto Kebaya Hijau di Media Sosial, Ditsiber Bareskrim Polri Beri Pernyataan Begini!

- 24 Desember 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi : video asusila kebaya hijau beredar, ini kata polisi (Pexels/Dids)
Ilustrasi : video asusila kebaya hijau beredar, ini kata polisi (Pexels/Dids) /



MAPAY BANDUNG - Beredarnya video serta foto asusila wanita mengenakkan kebaya hijau viral di media sosial.

Beredarnya foto asusila kebaya hijau menarik perhatianan banyak pihak, tak terkecuali Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo, pihaknya tengah melakukan pendalaman atas kasus foto asusila kebaya hijau.

"Masih dalam proses pendalaman Dit Siber," jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari Antara, Sabtu 24 Desember 2022.

Baca Juga: Link Nonton Episode Terakhir Preman Pensiun 7 Sebelum Tamat, Langsung Klik di Sini

Polisi pun akan segera mengungkap identitas pelaku dan penyebar video maupun foto kebaya hijau jika penyidikan telah berakhir.

Terkait pelaku penyebaran video asusila kebaya hijau, Dedi menyebut kemungkinan adanya jerat pidana bagi para penyebar link video kebaya hijau.

"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," ungkap Dedi.

Dedi mengatakan, proses penanganan kasus asusila video dan foto kebaya hijau juga ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Instansi yang sama yang menuntaskan kasus asusila video kebaya merah.

Baca Juga: Pengakuan Pemilik Warung Bakso Pesugihan di Bandung Sering Ritual Ini Saat Pagi Hari, Pantas Rasanya Beda!

"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," tegas Dedi.

Soal kasus kebaya merah, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus asusila tersebut.

Ketiga tersangka diantaranya AH selaku pemeran wanita, dan ACS serta CZ sebagai pelaku pembuat konten.

Baca Juga: Jelang Libur Natal, Lalu Lintas Puncak Mulai Diserbu Kendaraan

Sedangkan satu orang tersangka CZ merupakan seorang mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Ketiga tersangka terjerat ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x