Polisi Imbau Masyarakat untuk Tidak Takut Lapor Jika Ada Plat RF Dijalan yang Melanggar Lalu Lintas

- 18 Desember 2022, 20:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. /Dok. PMJ News

MAPAY BANDUNG - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengimbau kepada masyarakat, agar tidak takut lapor apabila melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan dengan plat nomor polisi RF.

Menurutnya, tidak ada hak istimewa untuk plat RF untuk melakukan pelanggaran.

Sehingga, pemilik kendaraan plat RF pun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.

Sehubungan dengan hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk memberikan sanksi sosial kepada pengguna plat RF.

Baca Juga: Resep Bubur Sumsum, Jelli Pandan dan Oat Buat Keluarga di Rumah Ala Devina Hermawan

“Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, kalau mereka istilahnya menggunakan (melakukan) pelanggaran itu,” kata Kombes Pol Latif Usman, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 18 Desember 2022.

Ya, masyarakat dipersilakan untuk memberikan sanksi sosial para pengguna plat RF, apabila terlihat dengan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar tentunya tidak diperbolehkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sejarah Hari Ibu Nasional yang Diperingati Setiap 22 Desember, Ternyata Berawal dari Peristiwa Ini

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x