Lanjut Latif Usman mengatakan, penggunaan plat RF itu bukan bebas untuk melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, bahwa para pengendara dan pemilik kendaraan berplat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.
“RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” ucap Latif Usman.***