Polisi Imbau Masyarakat untuk Tidak Takut Lapor Jika Ada Plat RF Dijalan yang Melanggar Lalu Lintas

- 18 Desember 2022, 20:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. /Dok. PMJ News

Lanjut Latif Usman mengatakan, penggunaan plat RF itu bukan bebas untuk melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, bahwa para pengendara dan pemilik kendaraan berplat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.

“RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” ucap Latif Usman.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x