MAPAY BANDUNG - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dijatuhkan vonis selama 10 tahun penjara, atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Namun, Indra Kenz melalui kuasa hukum Brian Praneda menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan sidang tersebut.
Brian menilai, majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan dan mengatakan bahwa Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata Brian Praneda, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 15 November 2022.
Sambung Brian menuturkan, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
Dia menyebut, majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Polisi Temukan Buku Penting di Rumah Kalideres, Benarkah Satu Keluarga Tewas karena Sekte Sesat?
"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," katanya.