Korban Binomo Menangis Usai Aset Indra Kenz Diambil Negara, Netizen: Masa Pemain Judi Mengadu ke Tuhan?

- 15 November 2022, 11:16 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

MAPAY BANDUNG – Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 14 November 2022.

Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait investasi bodong Binomo.

Namun demikian, para korban penipuan Binomo menangis lantaran aset Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: KETOK PALU! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Tindak Pidana Pencucian Uang

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Selasa 15 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu memberikan tuntutan hukuman penjara, majelis hakim memberikan denda kepada Indra Kenz Indra senilai Rp5 miliar.

Apabila tidak sanggup untuk memberikan denda tersebut maka Indra akan mendapat pidana selama 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur Rahman Rajagukguk.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x