Korban Binomo Menangis Usai Aset Indra Kenz Diambil Negara, Netizen: Masa Pemain Judi Mengadu ke Tuhan?

- 15 November 2022, 11:16 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

Baca Juga: Merinding! Beredar Video Jenazah Hidup sebelum Dimakamkan, Netizen Kaitkan dengan Lazarus Sindrom

Sebagai tambahan, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Indra Kenz yang memiliki Binomo dikenala Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bisa Jadi Ide Jualan, Cobain Resep Klappertaart Coconut Custard

Di sela-sela pembacaan putusan Indra Kenz, para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar pengadilan.

Korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz, para korban semestinya mendapatkan uang mereka kembali dan menuntut haknya.

Bahkan salahsatu korban menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.

Menanggapi perampasan aset yang dimiliki Indra Kenz, netizen mengungkap pendapatnya. Sebagian setuju dan sebagian lainnya kontra dengan putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah