Kini Status Halal Produk Bisa Dicek Lewat Website, Begini Caranya

- 10 November 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi logo halal
Ilustrasi logo halal /mediacenter.riau.go.id/

 

MAPAY BANDUNG - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman resmi BPJPH.

“Saat ini untuk tracing produk halal bisa dilakukan melalui website kami www.halal.go.id. Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” tutur Aqil Irham pada acara Member Gathering GAPMMI, di Jakarta, Rabu 9 November 2022.

"Masyarakat dapat mengupdate terkait sertifikat halal melalui website maupun media sosial kami," imbuhnya.

Baca Juga: Kreasi Telur Goreng Ini Beda dari yang Lain, Rasanya Lebih Gurih dan Rempahnya Terasa, Wajib Coba!

Senada dengan Aqil, Subkoordinator Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Nurhanudin menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat menelusuri Produk Halal melalui link yang tersedia.

“Silakan buka info.halal.go.id/cari/ untuk tracing produk halal,” ungkap Nurhanudin.

Nurhanudin menambahkan bahwa informasi update dapat dilihat di media sosial Halal Indonesia yang dikelola BPJPH.

Cara cek status sertifikasi halal. (Istimewa)
Cara cek status sertifikasi halal. (Istimewa)

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x