MAPAY BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung inisial GS menjadi tersangka baru, atas kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), pada Kamis 10 November 2022 hari ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Hakim Agung GS ini, merupakan hasil dari pengembangan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK perihal penetapan tersangka terhadap Hakim Agung GS.
Baca Juga: Hore! BSU 2022 Cair, Berikut 3 Cara Cairkan Dana BSU Lewat PT Pos Indonesia
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di MA.
"Kita tunggu saja inikan sedang mengembangkan penyidikan," kata Nurul Ghufron, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 10 November 2022.
Baca Juga: Tanggal 11 November 2022 Memperingati Apa? Ada Hari Jomblo Sedunia, Ini Sejarahnya
Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Berpeluang Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Ini Syaratnya
Hanya Nurul Ghufron, yang saat ini bisa menyampaikan tanggapan soal penetapan tersangka Hakim Agung GS oleh KPK.