Sidang Terdakwa Irfan, Baiquni dan Chuck Putranto Hadirkan 7 Saksi, Mulai dari Ketua RT hingga Anggota Polri

- 10 November 2022, 12:30 WIB
Sidang terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atas kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 10 November 2022 hari ini.
Sidang terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atas kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 10 November 2022 hari ini. /PMJNews

MAPAY BANDUNG - Sidang terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atas kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 10 November 2022 hari ini.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan, lalu pembacaan putusan sela atas eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Ada tujuh saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terhadap terdakwa Irfan Widyanto, mulai dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga hingga anggota Polri.

Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Berpeluang Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Ini Syaratnya

“Irfan Widyanto rencananya saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria,” kata kuasa hukum, Ragahdo Yosodiningrat, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 10 November 2022.

Berikut ini daftar 7 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Irfan, di antaranya:

- Seno, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga

- Ridwan Janari, anggota Polri

Baca Juga: Bijaklah dalam Sosial Media, Ibu Ini Mewek Usai Dilaporkan Dewi Perssik Gegara Komentar Negatif

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x