Namun saat ditanya soal teknis pelaksanaan, ia sepenuhnya akan mematuhi perintah dari Hakim PN Jakarta Selatan.
“Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim,” ucap Edwin Partogi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada E telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin 31 Oktober, minggu lalu.
Pada saat itu, salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, datang sebagai saksi yang dihadirkan ke PN Jakarta Selatan.
Sedikit menarik perhatian, sebab, Susi dianggap berbelit-belit saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Bahkan, Majelis Hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan.
Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya Hakim.***