Sidang Kembali Dilanjut, Hakim Bakal Gabungkan Sidang Bharada E Hari Ini dengan Ricky Rizal dan Kuat

- 7 November 2022, 11:45 WIB
Hakim bakal menggabungkan sidang Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Hakim bakal menggabungkan sidang Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Muhammad Adimaja

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bakal menggabungkan sidang terdakwa Bharada E dengan dua terdakwa lain.

Kedua terdakwa itu antara lain Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, pada Senin 7 November 2022 hari ini.

Baik Bharada E, Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf, dilaporkan bakal menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di samping itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyebutkan, telah mempersiapkan pengamanan terkait gabungan sidang terdakwa Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Asap Membumbung Akibat Kebakaran di Balai Kota Bandung, Satu Gedung Terbakar Hebat, Berikut Situasinya

Menurut Edwin, hal tersebut dilakukan, lantaran terdakwa Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator.

Selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, Edwin juga menyebut, perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.

“Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E,” katanya.

Baca Juga: Detik-Detik Kebakaran di Balai Kota Bandung Lahap Satu Gedung, Jalan Wastukencana Tertutupi Asap Tebal!

Namun saat ditanya soal teknis pelaksanaan, ia sepenuhnya akan mematuhi perintah dari Hakim PN Jakarta Selatan.

“Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim,” ucap Edwin Partogi.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada E telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin 31 Oktober, minggu lalu.

Baca Juga: 8 Tempat Terbaik di Bandung untuk Melihat Gerhana Bulan Total pada 8 November 2022, Nomor 7 Paling WOW!

Pada saat itu, salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, datang sebagai saksi yang dihadirkan ke PN Jakarta Selatan.

Sedikit menarik perhatian, sebab, Susi dianggap berbelit-belit saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Bahkan, Majelis Hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan.

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya Hakim.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x