Berdasarkan informasi yang diterima, PN Jakarta Selatan juga bakal melakukan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Irfan Widyanto.
Serta agenda pembacaan eksepsi terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Ketiganya akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan secara bergantian mulai pukul 09.30 WIB.
“Sedangkan untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain,” ucap Djuyamto.***