MAPAY BANDUNG - Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akan dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.
Dalam sidang lanjutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Keempat terdakwa itu di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Sidang lanjutan hari ini sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Dilantik jadi Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak akan Perbaiki ‘Dosa’ Pendahulunya
“Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya),” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 26 Oktober 2022.
Putusan sela ini adalah keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Tak hanya satu agenda, PN Jakarta Selatan juga mempunyai agenda lain yakni pembacaan eksepsi terhadap terdakwa lain yang terlibat Obstruction of Justice atau menghalangi penyelidikan.