Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Melonjak! Menkes Umumkan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup Ini

- 20 Oktober 2022, 15:08 WIB
Melonjaknya kasus gangguan ginjal pada anak ditengarai kandungan 3 zat kimia berikut pada obat sirup yang beredar.
Melonjaknya kasus gangguan ginjal pada anak ditengarai kandungan 3 zat kimia berikut pada obat sirup yang beredar. /Pixabay/frolicsomepl

MAPAY BANDUNG – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap tiga zat kimia berbahaya yang diduga menjadi pemicu melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Meski penyebab gagal ginjal misterius belum diketahui, ketiga zat berbahaya ini sebelumnya ditemukan pada 4 merek obat batuk cair yang menewaskan 70 anak di Gambia, Afrika Barat.

Tak berbeda dengan Gambia, Menkes menyebut jumlah anak usia di bawah lima tahun di Indonesia yang menderita gagal ginjal akut mencapai 70-an per bulannya.

Bahkan hingga Selasa 18 Oktober 2022, sebanyak 206 anak dari 20 provinsi mengalami kasus gangguan atau gagal ginjal akut ini.

Baca Juga: Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinkes Kota Bandung Larang Nakes Berikan Obat Cair

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," ucap Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Kamis 20 Oktober 2022.

Ketiga zat kimia berbahaya yang diduga menjadi penyebab melonjaknya kasus gagal ginjal pada anak antara lain ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Sementara itu, terkait obat yang telah dikonfirmasi berbahaya dan diduga memicu penyakit ginjal akut pada terdapat 4 merek.

Obat sirup tersebut antara lain Makoff Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup, Promethazine Oral Solution, dan Kofexmalin Baby Cough Syrup yang diproduksi di India.

Baca Juga: Ayu Ting-Ting dan Boy William Bermusuhan Selama 4 Tahun, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk tidak panik. Pasalnya obat cair flu dan penurun demam yang telah disebutkan tidak terdaftar di Indonesia dan belum beredar.

Selain mengimbau untuk tidak panik, masyarakat diminta untuk lebih teliti saat membeli produk dengan rutin membaca label pada kemasan.

"BPOM menghimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat terdaftar dan diperoleh dari sumber resmi, serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," ujar BPOM.

Baca Juga: Marc Klok Turut Berempati Usai Bali Diterjang Banjir Bandang

Menkes menambahkan, seharusnya zat kimia ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether tidak terkandung dalam obat-obatan sirup dan konsumsi lainnya.

Jika memang terdapat zat kimia tersebut, kadarnya harus sangat sedikit dari jumlah takaran.

Bersama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kemenkes melarang sementara penjualan dan penggunaan obat sirup untuk anak.

"Sambil menunggu BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," pungkas Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah