Langkah pertama yang adalah menghentikan sementara penjualan obat sirup flu, penurun demam, dan jenis lainnya, hingga menerbitkan panduan tata laksana penanganan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” pungkasnya.***