Kemudian instruksi ini berawal saat sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk jongkok, kemudian mengikuti arahan Sambo Brigadir J pun lantas jongkok dengan mengangkat tangan serta menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan.”***