JPU: Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena CCTV Peristiwa Kematian Brigadir J Diserahkan ke Polisi

- 17 Oktober 2022, 14:30 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo di Pengadilan Jadi Sorotan, Pakai Baju dan Masker Batik
Ekspresi Ferdy Sambo di Pengadilan Jadi Sorotan, Pakai Baju dan Masker Batik /Youtube/Polri TV Radio/

 

MAPAY BANDUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang pembacaan dakwaan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin 17 Oktober 2022 hari ini.

Pada kesempatan sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Salah satu dakwaan yang dibacakan JPU itu di antaranya, soal meledaknya emosi Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto saat mengetahui bahwa CCTV peristiwa kematian Brigadir J yang berada di sekitar TKP diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, ‘Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘Siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘Siap’,” kata JPU, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Menjabat Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi akan Fokus Atasi Tiga Masalah Utama Ibu Kota

Ferdy Sambo yang marah, kemudian memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, JPU menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo juga memerintahkan Chuck Putranto untuk membuat salinan video dari rekaman CCTV tersebut.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya’, kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘Siap jenderal’,” katanya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Alami Depresi Berat Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo

Sebelumnya, JPU mengatakan, bahwa Ferdy Sambo sempat mengaku tidak pernah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan ini disampaikan Ferdy Sambo saat menghadap pimpinannya, usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan, bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Mahfud MD: Bukti Ketegasan Polri untuk Reformasi Diri

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?'" ucap JPU.

Ferdy Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J menyebutkan, jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” ucapnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah