Pengendara Motor Gede Harus Bikin SIM C1 Khusus 250 cc Ke Atas, Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 30 September 2022, 20:00 WIB
Penggolongan SIM C, SIM C1,  dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./
Penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./ /

Baca Juga: CATAT! Ini Lokasi Penukaran Tiket Persib vs Persija, Segera Datangi 5 Tempat Ini

Menurutnya untuk lapangan uji yang harus ada adalah minimal 3000 meter.

"Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” lanjutnya.

Kemudian nantinya, jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Maung Bandung Bawa Semangat Kemenangan Beruntun

Korlantas juga akan melakukan pengecekan ke Satpas untuk mulai melakukan pendataan tersebut.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x