Pengendara Motor Gede Harus Bikin SIM C1 Khusus 250 cc Ke Atas, Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 30 September 2022, 20:00 WIB
Penggolongan SIM C, SIM C1,  dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./
Penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./ /

MAPAY BANDUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor bakal diterbitkan sesuai dengan golongannya.

Khususnya untuk kendaraan sepeda motor gede atau Moge kapasitas 250 cc ke atas harus memiliki SIM khusus yaitu SIM C1.

Sebelumnya seluruh pengendara motor apapun jenisnya menggunakan satu jenis SIM C.

Namun sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada tiga penggolongan yang dilakukan untuk pengendara motor yakni C, CI, dan CII.

Baca Juga: Segera Bawa Pulang, Ini Burung Perkutut Bertuah Pembawa Suasana Batin Tenang

Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Dalam waktu dekat Korlantas Polri berencana untuk mendata sepeda motor berkapasitas mesin 250 CC ke atas dengan menerbitkan SIM C1.

Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menerangkan sebelum itu ia terlebih dulu melihat lapangan uji praktek terkait penerbitan SIM C1 tersebut.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak," ujarnya dikutip Mapaybandung.com dari laman PMJ News, pada 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x