LPSK Heran dengan Istri Ferdy Sambo: Selama 14 Tahun Berdiri, Dia Satu-satunya yang Tidak Mau Sampaikan Apapun

- 26 September 2022, 14:30 WIB
LPSK Sebut Permohonan Putri Candrawathi Dalam Kasus Kematian Brigadir J Unik
LPSK Sebut Permohonan Putri Candrawathi Dalam Kasus Kematian Brigadir J Unik /Kolase Pikiran Rakyat/

MAPAY BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku, pihaknya dibuat heran dengan sikap yang ditunjukkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut LPSK, Putri Candrawathi tidak seperti pemohon lainnya, yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Bahkan, Putri Candrawathi sama sekali tidak mau menyampaikan apapun, padahal dia sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK, pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," tutur Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Makanan Ini Kalau Mau Lemak di Tubuh Minggat Hanya 3 Hari, Tips dr. Zaidul Akbar

Alasan tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, lantaran Putri Candrawathi selaku pemohon perlindungan tidak bisa diajak berkomunikasi.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.

Pada saat pemohon sudah mengajukan permintaan perlindungan, diharapkan bisa berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Cocok untuk Diet dan Kecilkan Perut Buncit, Minuman Sehat Ini Bisa Tunda Lapar! Lihat Resepnya di Sini

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x