"Bila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tuturnya.
Diketahui, pelimpahan 5 berkas perkara tersangka Brigadir J ini, untuk kedua kalinya diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus silam.
Usai diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18), dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa ke penyidik pada Kamis 1 September lalu.***