Pemenuhan Petunjuk Belum Lengkap, Berkas 5 Tersangka Kasus Brigadir J Kembali Dilimpahkan ke Jampidum

- 16 September 2022, 17:00 WIB
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), kembali menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, pelimpahan 5 berkas perkara tersangka kasus Brigadir J ini, untuk kedua kalinya diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Barito Putera di Liga 1 Sore Ini

Hal ini dilakukan, dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi/lengkap.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani menjelaskan, pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu 14 September lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan, untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," tutur Agnes Triani, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Segera Ganti Nasi Putih dengan Ini, dr. Zaidul Akbar Sebut Bisa Cegah Diabetes

Kelima berkas perkara itu adalah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P-21).

"Bila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tuturnya.

Diketahui, pelimpahan 5 berkas perkara tersangka Brigadir J ini, untuk kedua kalinya diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Aduh! Wanita Cantik Asal Bogor Nyarih Digeranjangi Genderuwo Mirip Suaminya Tiap Malam, Bikin Merinding!

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus silam.

Usai diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18), dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa ke penyidik pada Kamis 1 September lalu.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x