MAPAY BANDUNG - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), kembali menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, pelimpahan 5 berkas perkara tersangka kasus Brigadir J ini, untuk kedua kalinya diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Barito Putera di Liga 1 Sore Ini
Hal ini dilakukan, dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi/lengkap.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani menjelaskan, pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu 14 September lalu.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan, untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," tutur Agnes Triani, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 16 September 2022.
Baca Juga: Segera Ganti Nasi Putih dengan Ini, dr. Zaidul Akbar Sebut Bisa Cegah Diabetes
Kelima berkas perkara itu adalah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P-21).