8 Poin Rekomendasi Komnas HAM untuk Timsus Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 11:30 WIB
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin.
Saat Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan pers, Kamis kemarin. /Foto: Dok PMJ News/Fajar/

MAPAY BANDUNG - Komnas HAM baru-baru ini telah menyampaikan 8 poin rekomendasi kepada Timsus Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, pada hari Kamis (1 September) kemarin.

"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian," tutur Beka Ulung Hapsara, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 2 September 2022.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Terancam Dipecat Karena Bantu Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya

Menurut Beka, rekomendasi ini merupakan kesimpulan dari temuan dan analisa peristiwa Brigadir J.

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Di mana nantinya, rekomendasi ini pun akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

"Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," kata Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Segera Cegah! 3 Hal Buruk Ini Bisa Menimpa Jika Mendengar Burung Perkutut Bunyi Menjelang Subuh

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah