Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Pengacara: Masih Punya Anak Kecil dan Kondisi Belum Stabil

- 1 September 2022, 09:45 WIB
Tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani adegan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J.*
Tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani adegan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J.* /PMJ /Tangkapan Layar

MAPAY BANDUNG - Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, melalui pengacara Arman Hanis menyebutkan, pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.

Menurut Arman Hanis, permohonan untuk tidak ditahan Putri Candrawathi ini dengan alasan kemanusiaan.

Arman Hanis mengatakan, Putri Candrawathi masih mempunyai anak kecil, dan kondisi dari Putri Sambo sendiri dikatakannya masih belum stabil.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina di Seluruh SPBU, Berlaku Mulai 1 September 2022

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tutur Arman Hanish, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 1 September 2022.

Sambung Arman Hanis menjelaskan, permohonan tidak ditahan ini sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," tuturnya.

Baca Juga: Perkutut Manggung di Malam Hari Ternyata Bukan Soal Aura Negatif, Tapi Isyaratkan Kabar Ini

Dia mengatakan hal demikian saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31 Agustus), pukul 23.53 WIB.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x