Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum: Swab Antigen-PCR Dihapus, Tapi Vaksin Booster Jadi Wajib

- 28 Agustus 2022, 14:30 WIB
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster /Antara/Fauzan/

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin;

Baca Juga: Daftar 5 Nama Cucu Jokowi Termasuk Panembahan Al Saud Nasution

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin, tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Wow! Ternyata Minyak Ikan Sangat Bermanfaat Baik Untuk Burung Perkutut, Bagaimana Cara Pemberiannya?

Sebagai gantinya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah, berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x