Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum: Swab Antigen-PCR Dihapus, Tapi Vaksin Booster Jadi Wajib

- 28 Agustus 2022, 14:30 WIB
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster /Antara/Fauzan/

MAPAY BANDUNG - Berikut ini syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), terutama bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Dalam aturan terbaru, PPDN yang menggunakan transportasi umum tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif swab antigen ataupun PCR, namun harus sudah melakukan vaksinasi ketiga/vaksin booster.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Link Live Streaming Preman Pensiun 6 Minggu 28 Agustus 2022: Ajun Dihajar Anak Buah Remon, Pasar Diserang Lagi

Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 ini, ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Bagi PPDN yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara, harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin booster, yang dapat terlihat dari aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 28 Agustus 2022, berikut 5 aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), terutama bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Teliti Bagian Ekor Burung Perkutut, Jika Ada Ciri Ini Langsung Bawa Pulang Dijamin Jodoh Mendekat

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga;

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x