Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Irwasum: Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.***