Link dan Cara Pembuatan SIM Internasional, Begini Caranya

- 30 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi SIM. Syarat dokumen yang harus dipersiapkan dan biaya untuk membuat SIM Internasional.
Ilustrasi SIM. Syarat dokumen yang harus dipersiapkan dan biaya untuk membuat SIM Internasional. /korlantas.polri.go.id

MAPAY BANDUNG - Masyarakat yang hendak membuat SIM Internasional bisa melakukannya secara online.

Korlantas Polri terus saat ini mempermudah pembuatan SIM Internasional secara online.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Baca Juga: Burung Perkutut Sering Buang Kototran di Tempat Makannya? Lakukan Tips Berikut Ini Dijamin Ampuh Atasinya

“Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.

“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambahnya.

Baca Juga: Burung Perkutut Macet Bunyi Dijamin Gacor Lagi, Pakai Cara Ampuh Berikut Ini!

Trijulianto menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi Covid-19 terkait aturan social distancing.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x