Kabag Penum Divisi Humas Polri Mengaku Belum Dapat Informasi Terkait Bebasnya Rizieq Shihab Hari Ini

- 20 Juli 2022, 14:30 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini /Humas Polda Metro Jaya

Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan 3 putusan hakim, yang pertama yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Usai Dapat Hak Remisi, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini dan Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

Lalu, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar), dan yang ketiga adalah tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Sambung Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 7 Tahun 2022.

Usai mendapatkan hak remisi, Habib Rizieq Shihab pulang ke kediamannya di Petamburan, dan langsung disambut hangat oleh keluarganya.

Baca Juga: Terkuak Pesan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri

Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Bebasnya Habib Rizieq Shihab ini, pertama kali disampaikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI, Rabu pagi.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah