Usai Dapat Hak Remisi, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini dan Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

- 20 Juli 2022, 12:30 WIB
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022.
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Habib Rizieq dikabarkan bebas dari rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 7 Tahun 2022.

Usai mendapatkan hak remisi, Habib Rizieq Shihab pulang ke kediamannya di Petamburan, dan langsung disambut hangat oleh keluarganya.

Baca Juga: Terkuak Pesan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB, Rabu 20 Juli 2022.

Bebasnya Habib Rizieq Shihab ini, pertama kali disampaikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI, Rabu pagi.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Foto Bersama Anak Istri Jadi Sorotan, Cek Faktanya Disini!

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah