Dewan Pers Minta Pasal yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers di Draf RUU KHUP Dihapus

- 16 Juli 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi jurnalis. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di draft RUU KHUP dihapus.
Ilustrasi jurnalis. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di draft RUU KHUP dihapus. /unsplash.com/Jana Shnipelson

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah