Dewan Pers Minta Pasal yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers di Draf RUU KHUP Dihapus

- 16 Juli 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi jurnalis. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di draft RUU KHUP dihapus.
Ilustrasi jurnalis. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di draft RUU KHUP dihapus. /unsplash.com/Jana Shnipelson

Baca Juga: Bupati Tetapkan Garut Darurat Banjir Usai Ratusan Rumah di 8 Kecamatan Terendam

Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.

RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Pasal-pasal tersebut adalah :

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

Baca Juga: Hujan Meteor Hiasi Langit Bandung 29 Juli 2022, Ini Waktu Terbaik Melihatnya

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah