Dewan Pers Minta Pasal yang Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers di Draf RUU KHUP Dihapus

- 16 Juli 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi jurnalis. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di draft RUU KHUP dihapus.
Ilustrasi jurnalis. Dewan Pers meminta pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers di draft RUU KHUP dihapus. /unsplash.com/Jana Shnipelson



MAPAY BANDUNG - Pada tahun 2017, Dewan Pers telah menerima draf RUU KUHP. Setelah melakukan berbagai upaya pemahaman RUU tersebut, Dewan Pers menyampaikan delapan (8) poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.

Dewan Pers telah dan terus mencermati proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP.. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.

Untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP. Dewan Pers menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

Baca Juga: 5 Contoh Yel-yel MPLS Unik, Menarik dan Gampang Diingat, untuk Siswa Baru SMP, SMA, SMK, dan MA

Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang telah melakukan pembahasan RUU KUHP.

Namun demikian, dalam rangka mewujudkan tata kelola tata pemerintahan yang baik dalam berbangsa dan bernegara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata.

Ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 Yang pada prinsipnya menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x