Soal Penunjukan TNI-Polri Aktif Sebagai Penjabat, DPR: Tak Perlu Diperdebatkan

- 29 Mei 2022, 10:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /Silmi Akhsin/

"Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," ujar Fajar.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah