- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: UAS Ungkap Azab Pria Suka Selingkuh, di Akhirat Menanggung Derita Tiada Tara
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Pemudik usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.***