MAPAY BANDUNG - Masyarakat Indonesia kini tengah bersiap melakukan mudik Lebaran 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 kali ini.
Meski sudah terbit izin dari pemerintah, masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022 perlu memerhatikan sejumlah syarat.
Baca Juga: Buang 4 Benda Ini dari Rumah, Sering Dijadikan Media Santet
Tradisi mudik sendiri memang begitu kental bagi masyarkat Indonesia terutama saat mendekati hari raya Idul Fitri.
Agar saat mudik Lebaran 2022, masyarakat aman di tengah pandemi Covid-19, alangkah baiknya mengikuti aturan pemerintah berikut ini.
Pemerintah sudah menerbitkan aturan mudik untuk kendaraan pribadi dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan mudik Lebaran 2022 ini sudah berlaku efektif sejak 5 April 2022 lalu.