Simak Lagi! Aturan Mudik 2022 Terbaru

- 23 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi mudik gratis lebaran 2022.
Ilustrasi mudik gratis lebaran 2022. /Antara/ Muhammad Iqbal

1. Pemudik wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Pemudikdengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Keseringan Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini Bisa Tingkatkan Risiko Sakit Gigi Kata dr. Zaidul Akbar

4. Pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mencegah Kanker Ternyata Bisa Pakai Pisang, Konsumsi yang Seperti Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x