1. Pemudik wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Pemudikdengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Keseringan Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini Bisa Tingkatkan Risiko Sakit Gigi Kata dr. Zaidul Akbar
4. Pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Mencegah Kanker Ternyata Bisa Pakai Pisang, Konsumsi yang Seperti Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan: