MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, telah mengabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk vonis hukuman mati Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan seorang pelaku pemerkosaan 13 santriwati, sebelumnya dihukum pidana penjara seumur hidup.
Namun, berdasarkan informasi dari Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, pihaknya mengabulkan hukuman mati, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Wagub Jabar: Insyaallah Ini Hukuman yang Pantas
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Herri Swantoro, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 4 April 2022.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Selain vonis mati, pelaku Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
Baca Juga: Tak Usah ke Dokter, Sakit Apapun Bisa Sembuh, Cukup Bacakan Doa Ini pada Air Hujan
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.