Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian

- 30 Maret 2022, 15:00 WIB
Saifuddin Ibrahim/Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim/Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama /Tangkapan Layar/YouTube Saifuddin Ibrahim

MAPAY BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu 23 Maret lalu.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, PT KAI Siapkan 35 Angkutan Tambahan untuk Mudik 2022

"Saat ini yang bersangkutan (Saifuddin Ibrahim) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," tutur Irjen Pol. Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 30 Maret 2022.

Meski statusnya kini telah menjadi tersangka, Dedi belum bisa menjelaskan secara rinci, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," tuturnya.

Baca Juga: Truk Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Ciamis, Ribuan Liter Minyak Goreng Tumpah ke Jalan

Sambung Dedi menjelaskan, hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri.

Antara lain, berkoodinasi dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Di lain kesempatan, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Diganjar Penghargaan Gold Winner IPMA General News Online Terbaik di SPS Awards 2022

Di antaranya, dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, dan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya meminta kepada Polri, untuk menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim.

Dalam unggahan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur'an, karena menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Bisa Pengaruhi Keberuntungan Rezeki, Jangan Biarkan Benda Ini Kotor

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin Ibrahim, dalam videonya yang viral di media sosial.

Pernyataan Saifuddin Ibrahim ini, disebutkan Mahfud MD sangat meresahkan, dan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x