MAPAY BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu 23 Maret lalu.
Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, PT KAI Siapkan 35 Angkutan Tambahan untuk Mudik 2022
"Saat ini yang bersangkutan (Saifuddin Ibrahim) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," tutur Irjen Pol. Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 30 Maret 2022.
Meski statusnya kini telah menjadi tersangka, Dedi belum bisa menjelaskan secara rinci, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," tuturnya.
Baca Juga: Truk Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Ciamis, Ribuan Liter Minyak Goreng Tumpah ke Jalan
Sambung Dedi menjelaskan, hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri.