Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 18 Maret 2022, 15:30 WIB
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1.* Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yakni 24 Desember 2021 dan arus balik 2 Januari 2022.
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1.* Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yakni 24 Desember 2021 dan arus balik 2 Januari 2022. /PT Jasa Marga

MAPAY BANDUNG - Pemerintah saat ini belum memutuskan nasib mudik Lebaran 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan keputusan mudik Lebaran 2022 masih dalam tahap kajian.

Namun Wiku menjelaskan, pemerintah bisa memberi lampu hijau mudik Lebaran 2022 asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Anggap Sepele 6 Gejali Ini ya, Bahaya Bisa Jadi Tanda Preeklamsia Kata dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Jangan Diusir, Ini 4 Pesan yang Dibawa Kucing Saat Mendekati Kita, Teguran dari Tuhan Sekaligus Kabar Gembira

"Kasus harian, bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit, dan kematian harus ditekan dan bisa konsisten rendah," ungkapnya, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 17 Maret 2022.

Sambil menunggu hasil kajian mudik Lebaran 2022, lanjut Wiku pemerintah terus berupaya mengendalikan penularan Covid-19. Salah satunya meningkatkan cakupan vaksinasi.

Selain itu, pemerintah terus memastikan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati Jika Tubuh Alami Gejala Ini, Bisa Jadi Kamu Kekurangan Vitamin Kata dr. Ema: Pendarahan Tak Berhenti

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Cara Mudah Ala dr. Zaidul Akbar Agar Badan Kurus Anti Gemuk dan Lebih Sehat

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x