MAPAY BANDUNG - Kasus narkoba yang menjerat artis dan musisi Ardhito Pramono, resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Polres Metro Jakbar menghentikan penanganan kasus, berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Di mana hasil rekomendasi itu menyatakan, Ardhito Pramono telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur, karena hanya berstatus sebagai pemakai.
Baca Juga: Lancar Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung, Cukup Lakukan 7 Hal Ini Saja Kata dr. Saddam Ismail
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, kepada awak media.
"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI," tutur Kombes Pol. Ady Wibowo, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 16 Maret 2022.
Dengan begitu, Ardhito Pramono hanya akan dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," kata Kombes Pol. Ady Wibowo.