Doni Salmanan Minta Maaf, Ingin Ancaman 20 Tahun Penjara Diringankan

- 16 Maret 2022, 14:45 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG – Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option Quotex dijerat pasal berlapis dan akan mendekam 20 tahun penjara.

Terkait status tersangka yang diembannya, Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, Doni Salmanan pun berharap ancaman hukuman penjara 20 tahun dapat diringankan.

Baca Juga: Ahli Spiritual ini Ungkap Ciri Orang yang Punya Pagar Gaib, Apa Saja?

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni Salamanan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri seperti dilansir MapayBandung.com dari laman PMJnews pada Rabu 16 Maret 2022.

Tersangka kasus penipuan ini meminta maaf atas segala kerugian yang dialami kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Orang Meninggal Ternyata Mengandung Pesan Misterius Kata Ustadz Abdul Somad, Segera Taubat!

Doni Salmanan lantas memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman dan sanksi yang diterima dapat sedikit berkurang.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah