Kasus Covid-19 Menurun, Jarak Shaf Shalat di Masjid Bisa Kembali Dirapatkan

- 11 Maret 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi Shalat hanya karena ingin mendapat pujian dari orang lain.
Ilustrasi Shalat hanya karena ingin mendapat pujian dari orang lain. /freepik

MAPAY BANDUNG - Setelah menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan, yaitu pelonggaran aktivitas masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mencabut Fatwa terkait ibadah shalat di masjid.

Saat ini, MUI sudah kembali mencabut fatwa terkait peregangan jarak sholat di masjid.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. MUI menghimbau masyarakat menjaga jarak pada shaf shalat.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip MapayBandung.com dari laman resmi MUI, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Waspada! Makanan Ini Bisa Bikin Kolesterol Tinggi Kata dr. Saddam Ismail

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," lanjutnya.

Maka dari itu, saat ini ibadah shalat berjamaah kembali pada aturan semula dan bisa dirapatkan.

"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Asrorun Niam.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x