MAPAY BANDUNG - H dan R, afiliator Community of Professional Trader (EA Copet) diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian, dan penggelapan.
Para korban yang melaporkan H dan R mengaku pada Bareskrim Polri rugi hingga Rp20 miliar.
Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima 65 berkas perkara.
Menurutnya, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.
Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai miliaran rupiah.
Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.
"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.