Aturan Prokes Covid-19 Dilonggarkan, MUI: Shaf Sholat Kembali Dirapatkan

- 10 Maret 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah.
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./

MAPAY BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sholat berjamaah boleh merapatkan shaf dan tak perlu berjarak.

Aturan baru tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut Niam, pertimbangannya adalah melihat kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Namun demikian, MUI mengimbau para jemaah untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam hal ini mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Korban Ngaku Rugi Hingga Miliaran Rupiah

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Siapa Bambang Susantono? Pria yang Dilantik Jokowi Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profilnya

Lebih lanjut Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x